Kalkulator
Kalkulator Jaminan Pascatambang & Jadwal Penempatan
Susun rencana biaya pascatambang dan hitung jadwal penempatan jaminan tiap tahun, sesuai Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025. Berbeda dengan reklamasi, pascatambang tidak memiliki standar biaya per hektare: besarannya berasal dari rencana biaya yang Anda susun, sehingga hasil kalkulator mengikuti angka yang Anda masukkan.
1. Rencana biaya pascatambang
Total rencana biaya pascatambang
—
Rentang persentase tidak langsung mengikuti pedoman: perencanaan 2–10%, administrasi dan keuntungan pihak ketiga 3–14%, supervisi 2–7% dari biaya langsung. Nilai masa depan = total saat ini × (1 + suku bunga)^tahun; suku bunga resmi mengikuti penetapan dalam persetujuan rencana pascatambang.
2. Jadwal penempatan jaminan
Penempatan per tahun (besaran sama)
—
| Tahun | Penempatan | Akumulasi |
|---|
Ketentuan: penempatan tiap tahun dengan besaran sama, 100% paling lambat 2 tahun sebelum IUP/IUPK Operasi Produksi berakhir; deposito berjangka di bank Pemerintah, tenor 12 bulan dengan perpanjangan otomatis dan bunga dikapitalisasi ke pokok; setor paling lambat 20 hari kerja sesuai jadwal. Tabel di atas belum memperhitungkan bunga deposito.
Pertanyaan umum
Apa itu Jaminan Pascatambang?
Jaminan Pascatambang adalah dana yang wajib ditempatkan pemegang IUP/IUPK tahap Operasi Produksi sebagai jaminan pelaksanaan kegiatan pascatambang setelah kegiatan penambangan berakhir.
Bagaimana besaran Jaminan Pascatambang dihitung?
Besaran berasal dari rencana biaya pascatambang: biaya langsung ditambah biaya tidak langsung (perencanaan 2–10%, administrasi dan keuntungan pihak ketiga 3–14%, supervisi 2–7% dari biaya langsung), dengan memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan. Besaran akhir ditetapkan Direktur Jenderal atau gubernur dalam persetujuan rencana pascatambang.
Kapan dan bagaimana Jaminan Pascatambang ditempatkan?
Ditempatkan setiap tahun dengan besaran yang sama, dan sudah 100% paling lambat 2 tahun sebelum IUP/IUPK Operasi Produksi berakhir, dalam bentuk deposito berjangka di bank Pemerintah dengan tenor 12 bulan, perpanjangan otomatis, dan bunga dikapitalisasi ke pokok.
Apakah ada standar biaya per hektare untuk pascatambang?
Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 hanya memuat standar biaya reklamasi. Biaya pascatambang disusun dalam rencana biaya pascatambang oleh pemegang izin.
Tentang Kalkulator Jaminan Pascatambang & Penempatan
Jaminan Pascatambang adalah dana yang wajib ditempatkan pemegang IUP atau IUPK tahap Operasi Produksi sebagai jaminan kegiatan pascatambang. Berbeda dari reklamasi, Lampiran II Kepmen ESDM 344/2025 tidak memuat standar biaya per hektare untuk pascatambang; besarannya berasal dari rencana biaya pascatambang yang disetujui Direktur Jenderal atau gubernur.
Rencana biaya terdiri dari biaya langsung (program sosial, budaya, dan ekonomi serta pemantauan; untuk wilayah laut: pembongkaran, reklamasi, dan pemantauan) ditambah biaya tidak langsung berupa perencanaan 2–10%, administrasi dan keuntungan pihak ketiga 3–14%, dan supervisi 2–7% dari biaya langsung. Total harus memperhitungkan nilai uang masa depan saat pelaksanaan dengan acuan suku bunga obligasi.
Penempatan dilakukan setiap tahun dengan besaran yang sama dan sudah 100% paling lambat 2 tahun sebelum IUP/IUPK Operasi Produksi berakhir, dalam bentuk deposito berjangka di bank Pemerintah dengan tenor 12 bulan, perpanjangan otomatis, dan bunga dikapitalisasi ke pokok. Pencairan bertahap sesuai nilai keberhasilan; sisa yang belum dicairkan wajib ditempatkan kembali.
Cara menggunakan
1. Pilih wilayah dan isi biaya langsung
Pilih darat atau laut, lalu isi biaya langsung tiap komponen (Rupiah).
2. Atur biaya tidak langsung
Isi persentase perencanaan (2–10%), administrasi dan keuntungan pihak ketiga (3–14%), serta supervisi (2–7%).
3. Tambahkan nilai masa depan
Isi suku bunga obligasi dan tahun hingga pelaksanaan bila ingin memperhitungkan nilai masa depan.
4. Hitung jadwal penempatan
Masukkan tahun mulai dan tahun izin berakhir untuk melihat besaran penempatan per tahun.
Dasar rujukan dan pembaruan
- Kepmen ESDM 344.K/MB.01/MEM.B/2025, bagian Jaminan Pascatambang dan format Rencana Biaya Pascatambang
Terakhir diperbarui: . Alat ini memberi gambaran awal dan bukan nasihat hukum atau penilaian resmi; ketentuan dapat berubah, verifikasi ke instansi atau konsultasikan dengan tim kami.