Sadhana Gloria Mahasakti Chat WhatsApp

Alat Perizinan

Cek Kesiapan RKAB Tambang

Periksa apakah persyaratan penyampaian RKAB sudah lengkap, berdasarkan Pasal 5 Permen ESDM 17 Tahun 2025. Centang yang sudah siap; yang belum akan muncul sebagai daftar tindak lanjut. Hasil ini pemeriksaan awal dan bukan jaminan persetujuan.

Kesesuaian produksi dengan Studi Kelayakan dan izin lingkungan

Isi untuk memeriksa otomatis. Pasal 5(1)b angka 7 dan Pasal 17.

Kesiapan persyaratan

0 / 0

Perlu disiapkan

    Persyaratan administratif berasal dari pertukaran data dengan OSS. Setelah RKAB disetujui, Anda tetap wajib memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan, hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sebelum kegiatan fisik (Pasal 9 dan 16), dan produksi tidak boleh melebihi RKAB (Pasal 17).

    Minta bantuan menyiapkan RKAB

    Pertanyaan umum

    Dokumen apa saja yang diperlukan untuk RKAB Operasi Produksi?

    Menurut Pasal 5 Permen ESDM 17 Tahun 2025: persyaratan administratif, laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh competent person, bukti pembayaran PNBP, peta digital kegiatan, kepala teknik tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi, serta kesesuaian produksi dan lokasi dengan Studi Kelayakan dan izin lingkungan.

    Apa akibatnya jika produksi melebihi RKAB?

    Pasal 17 melarang produksi melebihi rencana dalam persetujuan RKAB. Pasal 30 mengatur sanksi penghentian sementara kegiatan pada tahun berjalan dan pengurangan rencana produksi RKAB berikutnya, dengan kewajiban royalti atas kelebihan produksi tetap harus dibayar.

    Apakah hasil pemeriksaan ini menjamin RKAB disetujui?

    Tidak. Alat ini hanya pemeriksaan awal berdasarkan persyaratan umum dalam peraturan. Evaluasi dan persetujuan tetap dilakukan Menteri atau Gubernur melalui sistem informasi RKAB.

    Lihat juga kalender tenggat RKAB dan reklamasi.

    Tentang Cek Kesiapan RKAB Tambang

    Pasal 5 Permen ESDM 17 Tahun 2025 mengatur persyaratan penyampaian RKAB. Untuk Operasi Produksi: persyaratan administratif (dari OSS), laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh competent person (penanggung jawab internal untuk batuan), bukti PNBP, peta digital (rencana eksplorasi lanjutan, penambangan, bukaan lahan, dan kawasan hutan), kepala teknik tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi, serta kesesuaian produksi dan lokasi dengan Studi Kelayakan dan izin lingkungan.

    Produksi melebihi rencana dalam RKAB dilarang (Pasal 17) dan dapat berujung penghentian sementara serta pengurangan rencana produksi tahun berikutnya (Pasal 30). Karena kapasitas FS membatasi RKAB, perubahan cadangan atau kapasitas mewajibkan permohonan perubahan Studi Kelayakan (Pasal 34). Alat ini pemeriksaan awal dan bukan jaminan persetujuan.

    Cara menggunakan

    1. 1. Pilih tahap dan komoditas

      Pilih eksplorasi atau operasi produksi, dan jenis komoditas.

    2. 2. Centang yang sudah siap

      Centang tiap persyaratan yang sudah Anda miliki.

    3. 3. Cek produksi vs kapasitas

      Isi kapasitas pada Studi Kelayakan dan rencana produksi untuk pemeriksaan otomatis.

    4. 4. Lihat daftar tindak lanjut

      Butir yang belum siap muncul sebagai daftar yang perlu disiapkan.

    Dasar rujukan dan pembaruan

    • Permen ESDM 17 Tahun 2025, Pasal 5, 9, 16, 17, 30, dan 34

    Terakhir diperbarui: . Alat ini memberi gambaran awal dan bukan nasihat hukum atau penilaian resmi; ketentuan dapat berubah, verifikasi ke instansi atau konsultasikan dengan tim kami.

    Alat terkait

    Lihat semua alat bantu perizinan gratis →